1. Buat akun. Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya: Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta.
Dalam hal ini, PATELKI telah menetapkan jumlah angka kecukupan SKP yang harus dicapai sebagai syarat perpanjang STR. Ketetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam ketetapan RAKERNAS XI tentang Pedoman Uji Portopolio ATLM, bahwa setiap ATLM harus memenuhi 25 SKP selama 5 tahun (mulai terbit STR sampai habis masa berlaku STR). 1. Pelayanan Profesi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang STR diperlukan.
STR memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun, hanya dimiliki oleh tenaga kesehatan seperti contoh Bidan, Perawat, Apoteker, Sanitarian, Ahli Gizi, Petugas Kesehatan Masyarakat dan Analis Laboratorium. Sebelum anda menaikan level STR Bidan online, pastikan sudah mempunyai persyaratan untuk mengisi form yang akan diberikan oleh pihak KTKI.
Syarat Perpanjang STR. Terdapat syarat yang harus dipersiapkan untuk cara perpanjang STR. yaitu sebagai berikut: STR asli dan fotokopi yang dilegalisir. Memiliki NiRa aktif yang tercantum pada kartu anggota PPNI. Dokumen pendukung atau bukti 25 SKP. Ijazah Keperawatan. Menyiapkan uang untuk dibayarkan ke PNBP. Sehat jasmani dan rohani.
Xa5d.
cara perpanjang str online analis kesehatan