Pemesanyang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau Lembafa/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar modal, Peraturtan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, yang Caranyadownload FPPS (Formulir Pemesanan Pembelian Saham), lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Kemudian, sampaikan melalui email ke Perusahaan Efek. 6. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul 15.00 dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul 10.00 WIB. DefineFormulir Pemesanan Pembelian Saham. atau ”FPPS” Search Within Formulir Pemesanan Pembelian Saham Definitions PenawaranRp160,- (seratus enam puluh Rupiah) setiap Saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sejumlah Rp,- (empat puluh miliar dua ratus delapan juta Rupiah). FormulirPemesanan Pembelian Saham Tambahan. / Amounting up to (two billion five hundred thirty seven million one hundred ninety seven thousand ninety five) Shares, with nominal value of Rp100 (one hundred Rupiah) per share, issued from the Company’s Shares in Portfolio, with a price of Rp197 (one hundred ninety seven Rupiah LwJhEK. Mekanisme pembelian saham di bursa efek1 Mengisi formulir pemesanan, 2 Melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 Menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 Mendapatkan surat saham kolektif, 5 Mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran Urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah? 1 – 2 – 5 – 3 – 4 1 – 2 – 4 – 3 – 5 1 – 3 – 2 – 4 – 5 1 – 2 – 3 – 5 – 4 1 – 5 – 3 – 2 – 4 Jawaban A. 1 – 2 – 5 – 3 – 4 Dilansir dari Encyclopedia Britannica, mekanisme pembelian saham di bursa efek1 mengisi formulir pemesanan, 2 melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 mendapatkan surat saham kolektif, 5 mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah 1 – 2 – 5 – 3 – 4. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut fungsi dan manfaat asuransi 1. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi 2. Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 3. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian4. Memberikan Rasa aman 5. Sebagai Pengendalian kerugian 6. Untuk Dana Investasi Yang termasuk dalam manfaat asuransi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Mekanisme pembelian saham di bursa efek1 Mengisi formulir pemesanan, 2 Melakukan pembayaran atas pemesanan, 3 Menunggu hasil penjatahan permintaan efek, 4 Mendapatkan surat saham kolektif, 5 Mengembalikan formulir pemesanan dengan bukti pembayaran Urutan yang tepat dalam proses pembelian saham adalah? Berapa modal untuk membeli saham?Modal Investasi SahamPada prakteknya, tidak ada batasan modal seseorang untuk mulai berinvestasi saham. Jika mengukur dari jumlah lot dan harga saham terendah yang dibeli, maka seorang investor minimal menyiapkan modal Rp saja. Jumlah saham di pasar modal saat ini jumlahnya hampir 800 kita bisa beli saham?Secara umum, jam transaksi bursa pasar reguler dimulai dari WIB dan dilanjutkan pada pukul WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, tidak ada transaksi yang dijalankan di bursa. Waktu ini juga berlaku bagi jam pasar saham Ajaib maupun platform saham resmi saya bisa membeli saham?Bagi kamu yang berencana terjun ke dalam dunia saham, aset tersebut dijual di pasar modal. Maka, pertanyaan dimana saya membeli saham? Jawabannya adalah pasar saham. Sebutan lainnya, pasar modal, bursa efek atau bursa yang dimaksud dengan jual beli saham?Pengertian Jual Beli SahamProses jual beli saham adalah proses transaksi jual beli surat berharga tanda kepemilikan perusahaan saham di pasar modal. Perkembangan transaksi saham ini telah berubah dari saham atas unjuk menjadi saham berbasis elektronik untuk memudahkan transaksi dalam bentuk yang harus diperhatikan saat membeli saham?Ketahui profil risiko.⁣Tentukan tujuan investasi.⁣Jumlah investasi.⁣Fundamental perusahaan.⁣Analisis teknikal saham.⁣Nasihat pialang atau broker.⁣ Baca Selengkapnya tentang Apa yang harus diperhatikan saat membeli saham? 1 lot sama dengan berapa?Di Indonesia, 1 lot setara dengan 100 lembar saham. Peraturan mengenai jumlah lembar saham dalam satu lot tersebut diatur oleh Bursa Efek Indonesia BEI. Dalam perjalanannya, peraturan ini mengalami sejumlah perubahan. Sebelumnya, 1 lot sama dengan 500 lembar apa yang bagus untuk beli saham?Jika Senin adalah hari terbaik untuk membeli saham, maka Jumat dikatakan sebagai hari terbaik untuk menjual saham sebelum harga turun pada hari Senin. Baca Selengkapnya tentang Hari apa yang bagus untuk beli saham? Apa itu periode book building?Salah satu istilah dalam e-IPO adalah bookbuilding atau penawaran awal. Pada masa penawaran awal ini, harga saham perdana masih berupa rentang harga. Anda dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham sesuai keinginan dalam rentang harga yang telah Langkah go public?Publication. Tahap awal yang dilakukan perusahaan setelah menunjuk underwriter adalah melakukan publikasi untuk Penawaran AwalOffering Penawaran UmumPenjatahan Allocation sih cara main saham?Pilih perusahaan sekuritas dengan biaya biaya saham yang belajar analisis target strategi main saham secara Cara Memulai Investasi Saham?SIAPKAN DOKUMEN PRIBADI. KTP NPWP. jika ada BUKU FORMULIR DI PERUSAHAAN SEKURITAS. + Baca DANA AWAL KE NOMOR REKENING DANA INVESTOR. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan nilai deposit yang BERINVESTASI. Baca Selengkapnya tentang Bagaimana Cara Memulai Investasi Saham? Halalkah jual beli saham?Hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam saham ada berapa?Jika dilihat berdasarkan klaimnya, terdapat dua jenis saham yaitu saham biasa dan saham preferen. Berikut ini penjelasannya. Baca Selengkapnya tentang Jenis saham ada berapa? Bukti kepemilikan saham itu apa?Bukti atas kepemilikan saham ini berupa sertifikat saham yang bentuknya mirip dengan saja resiko saham?Tidak Mendapatkan Dividen. Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang Loss. Capital Loss merupakan kebalikan Capital dihapus dari saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi?Menetapkan tujuan pendapatan dan pengeluaran dengan untuk investasi harus dari uang utang maksimal 30%Memahami investasi yang akan investasi juga mempunyai platform investasi legal. Baca Selengkapnya tentang Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi? 5 Kalau membeli saham kita akan mendapatkan 2 jenis keuntungan apa saja?Terdapat dua sumber keuntungan yang bisa didapatkan oleh para investor saat berinvestasi saham, yaitu capital gain dan dividen. Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual suatu membeli saham harus rutin?Apakah menabung saham harus tiap bulan? Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membeli saham setiap bulan. Namun, sesuai dengan kampanye BEI, berinvestasi di pasar modal harus berkala dan rutin. Tujuannya agar kamu mendapatkan keuntungan yang maksimal di kemudian trading saham itu aman?Jawabannya adalah iya, apalagi menjalankan perdagangan saham adalah hal yang bisa dilakukan secara mudah dan aman. Kegiatan trading saham sejatinya merupakan aktivitas jual beli saham dengan berbagai imbal hasil yang diperoleh, mirip seperti aktivitas perdagangan rakyat milik siapa?JAKARTA, Saham Rakyat yang diinisiasi oleh Kaesang Pangarep dan Kevin Hendrawan menghadirkan Saham Rakyat versi Pro. JAKARTA - PT Tbk. BUKA hari ini, Jumat 9/7/2021 melakukan paparan publik perihal penawaran umum saham penawaran umum perdana saham PT Tbk. BUKA tidak menggunakan sistem elektronik atau e-IPO. Dalam prospektus, manajemen Bukalapak menyebutkan tata cara pemesanan saham berdasarkan Peraturan dan Peraturan dengan penyesuaikan tertentu berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-108/ tanggal 7 Juli itu, Bukalapak juga menyampaikan video tata cara pemesanan saham IPO BUKA, sebagai unikorn pertama di Indonesia yang telah memeroleh izin publikasi atas pernyataan pendaftaran dari OJK Link untuk memeroleh informasi cara pemesanan 4 informasi yang diperoleh investor, yakni informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian atau FPPS, serta prospektus awal dan JugaHarga Penawaran IPO Bukalapak Rp750-Rp850, Murah atau Mahal ya?Bukalapak Incar Rp21,9 Triliun dari IPO, Ini Harga Saham dan Waktu Pelaksanaannya"Segera bergabung mengingat besarnya potensi investor yang berminat membeli saham Bukalapak. Investor yang belum memiliki rekening efek dan RDN, dapat segera hubungan perusahaan efek untuk membuka rekening tersebut," seperti dikutip dari video saham Bukalapak dilakukan secara khusus. Investor wajib memiliki Single Investor Identification SID, Sub Rekening Efek SRE, dan Rekening Dana Nasabah RDN."Mohon perhatikan penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek dimana investor membuka SRE-nya."Setelah mengunduh FPPS, calon investor mengirim email FPPS ke perusahaan efek dengan melengkapi data. Jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari dilayani sampai pukul dan di hari terkahir hanya jam melengkapi FPPS dan membubuhkan tanda tangan kemudian masukkan dana ke RDN pesanan. Apabila dana belum berstatus good fund, maka pesanan belum dapat yang dismapaikan melaui tata cara ini adalag untuk pemesanan saham dnegan penjatahan terpusat atau pooling. Jika terjadi kelebihan pemesanan oversubscribed, maka akan dijatahkan dan sisa pembayaran akan dikembalikan refund.Investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham satu kali saja. Biro Administrasi Efek akan mendata pesanan investor dan melakukan penjatahan. Pemesanan lebih dari satu kali akan terdata, dan hanya satu pesanan yang diproses dalam proses IPO selesai, Bukalapak akan tercatat dan diperdagangkan di BEI dengan kode prospektus di Harian Bisnis Indonesia, Bukalapak akan melepaskan saham sebanyak-banyaknya saham atau dibulatkan 25,76 miliar saham. Nilai nominal Rp50, yang mewakili sebanyak-banyaknya 25 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah initial public offering IPO.Harga penawaran IPO Bukalapak berkisar Rp750-Rp850. Artinya, raksasa e-commerce itu berpotensi meraup dana dari IPO dengan kisaran Rp19,32 triliun-Rp21,9 IPO Bukalapak akan menjadi yang terbesar di BEI. Sebelumnya, rekor tertinggi dipegang PT Adaro Energy Tbk. ADRO yang meraih dana IPO senilai Rp12,25 triliun pada 2008 sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Mandiri Sekuritas dan PT Buana Capital Sekuritas. Penjamin emisi efek PT UBS Sekuritas Indonesia dan PT Mirae Asset Sekuritas sementara penawan umum perdana Bukalapak adalah sebagai berikutMasa penawaran awal 9 Juli-19 Juli 2021Tanggal efektif 26 Juli 2021Masa penawaran umum perdana saham 28 Juli - 30 Juli 2021Tanggal penjatahan 3 Agustus 2021Tanggal distribusi saham secara elektronik 5 Agustus 2021Tanggal pengembalian uang pesanan 5 Agustus 2021Tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia 6 Agustus 2021 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Related to Pemesanan Pembelian SahamFORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara VIMETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikutPERNYATAAN PENDAFTARAN Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor tentang Lembaga Penilaian Harga Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan. 1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek atau bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI. 2. Pemesan yang Berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI pada tanggal 16 Agustus 2007 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat-lambatnya pada tanggal 5 Nopember 2007 setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE. 2. Sebelum saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang Berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, di samping melampirkan fotocopy paspor/KIMS, AOA dan POA, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Emisi efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung selama 3 tiga hari kerja pada tanggal 29 Oktober 2007 dan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2007. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamian Pelaksana Emisi Efek dan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 2 November 2007. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para pegawai dan manajemen Perseroan dengan jumlah 10% sepuluh persen dari jumlah saham yang ditawarkan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukan kedalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Nama Bank PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang KH. Moch Mansyur Atas nama PT Trimegah Securities Tbk Nomor Rekening 179-3030707 Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama / milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 31 Oktober 2007 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan Pembelian saham tersebut ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan / atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti fixed allotment dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 98% sembilan puluh delapan persen dari jumlah saham yang ditawarkan dan sisanya sebesar 2% dua persen akan dilakuan penjatahan terpusat pooling. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; dan c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum , maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. 2. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Penawaran Umum Sebelum penutupan dan selama berlangsungnya Masa Penawaran, Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum ini berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. 13. Pengembalian Uang Pemesanan Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat di mana Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian uang yang melampaui 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan disertai bunga untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan tingkat bunga 24,00% per tahun yang dihitung secara prorata untuk setiap hari keterlambatan. Tingkat suku bunga tersebut ditentukan berdasarkan bunga deposito perbankan ditambah premium 15,00%. Pembayaran dapat diberikan dengan cek atas nama pemesan yang mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham, langsung oleh pemodal di kantor Penjamin Emisi efek atau kantor Agen Penjualan dimana Formulir Pemesanan Pembelian saham diajukan dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian saham. Bagi pemesan khusus, pengembalian uang diatur dan dilakukan oleh Perseroan. 14. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 dua hari kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu pada tanggal 2 November 2007. FKP atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil di BAE dengan menunjukkan tanda jati diri pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Penyerahan FKP bagi pemesan pembelian saham secara khusus akan dilakukan oleh Perseroan. 15. Lain - Lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan berganda yang diajukan lebih dari satu formulir akan diperlakukan sebagai 1 satu pemesanan untuk keperluan penjatahan. Sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bapepam No. 48/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka para Penjamin Pelaksana Emisi dapat membatalkan pemesanan tersebut. XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN

formulir pemesanan pembelian saham